
upgrad merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas sdm disetiap instansi. upaya itulah yang dilakukan oleh Yayasan Roumah wakaf. selasa 9 november 2024 puluhan peserta yang tergabung seluruh tim dari semua divisi ikut menghadiri kegiatan ini
kegiatan itu menghadirkan ketua Badan Wakaf Indonesia Jawa timur, Drs. KH Jeje Abdul Razaq, MA sebagai pemateri serta beberapa orang yang menemani beliau.
beliau menuturkan bahwa betapa berat menjadi seorang nadhir wakaf, selain harus bertanggung jawab terhadap amanah umat juga harus memberikan laporan kepada wakif yang memberikan amanah berupa hartanya.
disamping itu juga beliau menuturkan bahwa seorang nadhir wakaf harus mampu memperhitungkan produktivitas harta yang sudah diwakafkan, karena rumus wakaf tidak pernah mengenal kurang dan bagi, akan tetapi harus selalu tambah dan berkali kali.
setelah hampir satu jam lebih kiyai Jeje -sapaan akrab beliau- memaparkan materinya, beliau meminta waktu untuk berdiskusi kepada peserta yang hadir.
disela - sela diskusi berlangsung, ada seorang peserta - kang solehudin- yang bertanya kepada beliau" berapa toleransi prosentasi operasional dari harta yang di wakafkan"?
"untuk harta wakaf tidak ada prosentasi operasional. karena harta yang sudah diwakafkan, nilainya tidak boleh berkurang" tegas kiayi Jeje sembari menjawabnya
kalaupun ada biaya- biaya yang dikeluarkan karena faktor mengurus administrasi atau menjadikan harta itu menjadi harta wakaf, maka itu di ambilkan dari program wakaf yang sudah menghasilkan "imbuh beliau"
diakhir kegiatan ini, beliau menegaskan bahwa semua aktivitas wakaf sudah diatur oleh pemerintah dan tertuang dalam undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang wakaf
bahkan ketentuan pidana dan sanksi Administratif-pun juga tetuang disana seperti dalam pasal 67 yang menyatakan bahwa "setiap orang yang dengan segaja menghibahkan, menjaminkan, menjual, memgalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan atau tanpa izin menukar harta benda wakaf akan di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebanyak 500.000.00 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Wakafkan Harta Anda Sekarang Juga Klik Disini
Category: Kabar Roumah