Loading...

Tahukah anda?

Pertanyaan Umum

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Aenean non sollicitudin tellus. In a mi cursus turpis tempor vulputate. Integer nulla mauris, cursus id vehicula euismod, congue in felis. Morbi fermentum nisi eu diam porttitor, ac porta purus sollicitudin. Aenean a massa sit amet tortor semper accumsan. Sed neque elit, finibus nec sapien et, lacinia lobortis sem. Class aptent taciti sociosqu ad litora torquent per conubia nostra, per inceptos himenaeos. Nunc et condimentum diam. Vestibulum lacus odio, luctus vitae volutpat ac, ultrices sit amet nisl.

Pertanyaan Khusus

Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/ atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Wakaf melalui uang merupakan wakaf barang dengan cara wakif (Pewakaf) menyerahkan uang kepada nazhir (Pengelola Wakaf) untuk dibelikan barang yang dikehendaki oleh wakif (Pewakaf) atau sebagai kontribusi pada program proyek wakaf baik sosial maupun produktif yang ditawarkan oleh nazhir.

Sebelum nazhir menghimpun wakaf melalui uang, Ia harus menyampaikan tujuan dari pembiayaan program proyek wakaf melalui uang tersebut kepada pewakaf. Benda yang dibeli dengan menggunakan dana dari wakaf melalui uang harus dijaga kelestariannya, tidak boleh dijual, diwariskan dan dihibahkan.

Wakaf Uang adalah wakaf berupa Uang yang dapat dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk Mauquf alaih.