Loading...

Wakaf Tunai

Wakaf uang berasal dari kata Cash Waqf atau wakaf tunai yang berasal dari Bangladesh. Wakaf uang ini sendiri menurut Departemen Agama adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang. Dengan demikian, wakaf uang merupakan salah satu bentuk wakaf yang diserahkan oleh seorang wakif kepada nadzir dalam bentuk uang kontan.

Sedangkan menurut Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (2003:85) tanggal 11 Mei 2002, Wakaf Uang memiliki pengertian:
“Menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyapnya bendanya atau pokoknya, dengan cara melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut (menjual, memberikan, atau mewariskannya), untuk disalurkan (hasilnya) pada sesuatu yang mubah (tidak haram) yang ada.”

Pada Fatwa tersebut dijelaskan secara rinci terkait wakaf uang, diantaranya:
1. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
3. Wakaf Uang hukumnya jawaz (boleh)
4. Wakaf Uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’iy (مباح مصرف.)
5. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan.

Menurut sejarahnya wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang baru dipraktikkan di abad kedua Hijriyah oleh Imam Az Zuhri, yang merupakan seorang ulama terkemuka. Dan pada abad ke 15 H praktek wakaf uang sudah menjadi popular di Turki.

Biasanya wakaf uang merujuk pada cash deposit di lembaga-lembaga keuangan seperti bank Pada lembaga keuangan tersebut, wakaf uanng biasanya diinvestasikan pada profitable business activities. Keuntungan yang diperoleh dari investasi tersebut digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat secara sosial keagamaan.

sumber: www.bwi.or.id, www.wakafcenter.com, mui.or.id, republika.co.id