
Jenis-Jenis Wakaf
- Wakaf Ahli
Adalah wakaf keluarga baik itu kepada keluarga dan kerabat. wakaf ahli ini dilakukan berdasarkan hubungan darah atau nasab wakif dan penerima wakaf. Namun wakaf ahli ini telah di hapus dari beberapa negara seperti; di turki,lebanon, syria, masir, irak dan libya. Kenapa karena wakaf ahli ini melanggar hukum ahli waris. Sehingga di anggap kurang memberikan manfaat untuk masyarakat.
Sedangkan di indonesia wakaf ahli ini masih berlaku baik di singapura, malaysia dan Kuwait. Hal ini di angap dapat mendorong orang-orang untuk berwakaf. di indonesia wakaf ahli juga tertulis dalam undang-undang nomor 42 tahun 2006 pasal 30;
"Wakaf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperuntukkan bagi kesejahteraan umum sesama kerabat berdasarkan hubungan darah (nasab) dengan Wakif".
- Wakaf Khairi
Adalah wakaf yang di berikan untuk kepentingan umum yang berkelanjutan, seperti pembagunan masjid, sekolah, rumah sakit dan lian-lainnya. wakaf ini adalah wakaf yang tidak ada hubungannya dengan ikatan darah atau nasab, jadi wakaf ini wakaf yang di berikan kepada orang yang umum.
- Wakaf Musytarak
Adalah wakaf yang mana pengunaan wakafnya di gunakan untuk secara bersama-sama. wakaf ini masih di terapakan oleh beberapa negara seperti malay sia dan singapura
- Wakaf Benda Tidak Bergerak
Seperti bagunan, tanah, tanaman, dan benda-benda berhubungan dengan tanah
- Wakaf Benda Bergerak Selain Uang
Seperti kendaraan, selian itu ada juga benda yang dapat di habiskan seperti air, bahan bakar yang tidak bisa di habiskan seperti hak kekayaan elektual.
Category: Wakaf Umum